kesenangan sejati adalah bila dapat membahagiakan dirinya, keluarganya dan orang yang disekitarnya.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat datang di situs KUA Kecamatan Tapaktuan.

Sebagai jari-jari manis dan ujung tombak Departemen Agama di tingkat kecamatan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapaktuan berusaha memberikan pelayanan, bimbingan dan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat dalam beragama, terutama bagi kaum muslimin di wilayah kerjanya, Tak pelak lagi, dalam kapasitas strukturalnya, keberadaan KUA Tapaktuan memiliki peran dan fungsi yang cukup urgen dan sangat strategis.

Di sisi lain, secara sosio-kultural dan sosio-religius, keberadaan KUA Tapaktuan merupakan representasi masyarakat dalam membangun dan menciptakan tatanan kehidupan yang dilandasi semangat moral, spiritual dan akhlakul karimah dalam keberlangsungan interaksi sosial di tengah masyarakat. Tentu saja, tugas dan peran KUA semacam ini merupakan tugas yang berat karena ia merupakan amanat moral dan sosial. Meski demikian, dengan segala keterbatasan dan plus minusnya, KUA Tapaktuan terus berupaya melakukan pembenahan internal dalam menutupi semua kekurangan, dan mengejar ketertinggalan dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diembankan KUA dalam menghadapi dinamika masyarakat yang terus mengglobal.

Situs yang sedang anda saksikan saat ini diharapkan dapat menjadi pedoman gambaran tentang KUA Tapaktuan dan kiprahnya dalam membangun umat sekaligus media untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat menuju pelayanan prima yang diidam-idamkan sebuah lembaga pemerintahan.

Semoga situs ini bermanfaat bagi anda dan jika anda belum menemukan informasi yang anda butuhkan, anda dapat menghubungi kami melalui telpon 0656 - 323553 atau e-mail kuatapaktuan@gmail.com. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Khairuddin,S.Ag


Ka KUA Tapaktuan

Kamis, 25 Desember 2008

Qanun No.7 tahun 2004

Rata PenuhQANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 7 TAHUN 2004
T E N T A N G
PENGELOLAAN ZAKAT
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENCAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang:
a. bahwa zakat merupakan kewajiban bagi orang I slam
yang ber fungsi untuk membersihkan harta dan iwa, juga merupakan sumber dana potensial dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial guna meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai salah satu sumber daya pembangunan umat diProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b. bahwa pengelolaan zakat di samping tuntutan Syariat Islam juga merupakan Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
c. bahwa berdasarkan per t imbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat : 1. Al-Quran;
2. Al-Hadits;
3. Undang-Undang Dasa1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 29;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 19 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
7. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 164,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
8. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892);
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran negara Nomor 3952 );
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan bentuk ancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Propins i Daerah Ist imewa Aceh Nomor 5 Tahun 2 tentang Pelaksanaan Syar i 'at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
14. Qan u n P ro v i n s i N a n g g r o e A c e h Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari'at Islam (Lembaran Daerah - Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 53 Seri E Nomor 14).
Den g a n p e r s e t u juan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN
menetapkan: QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
B A B I
KETENTUAN UMUM
P a s a l 1


Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten/Kota yang ada di dalamnya.
2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perang kata lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat lain Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Badan Eksekutif Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Bupati /Wal ikota adalah Walikota, Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
6. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi, pemerintahan terendah, berada di bawah Mukim yang menepati wilayah tertentu dipimpin oleh Geuchik dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
7. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dan Mahkamah Syar' iyah Provinsi Nanggroe Darussalam.
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil ada Pejabat PNS tertentu yang berdasarkan Perundang-Undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak, pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
9. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus: di bidang penegakan Syari'at Islam dan melaksanakan putusan Mahkamah.
10. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di, bidang Syari'at dan melaksanakan penetapan hakim Mahkamah.
11. Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bersumber dari zakat, infak, shadaqah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, amanah, hibah dan lain- lain menurut ketentuan syari'at yang dikelola atau menjadi hak Badan Baitul Mal.
12. Pengelolaan zakat adalah serangkaian kegiatan perencanaan , pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunakan zakat oleh Badan Baitul Mal.
13. Zakat adalah sejumlah harta atau uang, hewan, hasi l per tanian, barang tambang yang berdasarkan syari'at Islam, wajib dibayar oleh setiap orang Islam atau badan (Korporasi) yang d imi l iki oleh orang Islam untuk di salur kan kepada yang berhak dibawah pengelolaan Badan Baitul Mal.
14. Badan Baitul Mal adalah Badan Baitul Mal Provinsi,1(kabupaten/Kota, dan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
15. Muzakki ( wajib Zakat) adalah setiap orang Islam atau badan (korporasi) yang dimil i k i orang Islam, berdasarkan ketentuan Syariat; telah wajib membayar zakat.
16. Mustahiq adalah siapa saja berdasarkan ketentuan Syari'at islam berhak menerima bagian zakat.
17. Badan adalah Badan Usaha M Negara (BUMN), Badan Usaha Daerah (BUMID), Koperasi, Asuransi Lembaga Keuangan Perbankan dan non Perbankan, Yayasan dan badan usaha lainnya.
18. Uqubat adalah ketentuan atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran jarimah ta'zir yang berkenari dengan zakat.
19. MPU adalah Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama yang berkedudukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengelolaan zakat meliputi seluruh harta yang dimiliki oleh orang Islam dan atau harta badan yang dimiliki oleh orang Islam yang t elah memenuh i syarat sebaga i muzakki dalam wi layah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Selain yang tersebut pada ayat (1) juga termasuk semua jenis harta agama sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 11.
BAB III
MUZAKKI
Pasal 3
(1) Setiap orang yang beragama Islam dan atau Setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang memenuhi syarat sebagai muzakki, wajib membayar., zakat melalui Badan Baitul Mal.
(2) Setiap muzakki wajib mengeluarkan zakat dari jenis penghasilan dan atau zakat tabungan jumlahnya berdasarkan nisab, qadar, dan haus dari masing-masing jenis harta tersebut.

Pasal 4
(1) Muzakki wajib membayar zakat fitrah, zakat penghasilan dan zakat harta kekayaannya menurut ketentuan Syari'at Islam, sesuai dengan Qanun dan / a t au k e t e n t u a n l a i n yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau Badan Baitul Mal Propinsi, Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Muzakki wajib menyampaikan laporan, tentang penghasilan dan tabungannya kepada Badan Baitul Mal sekiranya diminta.
(3) Muzakki yang tidak mampu menghitung sendiri kadar zakat yang wajib dibayarkan, dapat meminta bantuan kepada Badan Baitul Mal pada setiap tingkatan untuk menghitungnya.
(4) Muzakki yang berkeberatannya atas penetapan tentang besarnya kadar zakat yang waj ib dibayar , dapat mengajukannya kepada Dewan Syar'iyah.
(5) Muzakki yang telah menghi tung besarnya kadar zakat yang menjadi!` kewajibannya, wajib segera menyetorkannya pada Badan Baitul Mal atau pada Bank yang ditunjuk olehnya pada masing-masing Daerah.
Pasal 5
Harta anak yatim atau harta orang di bawah pengampuan/pengawasan dan di bawah tanggung jawab orang lain atau walinya, telah mencapai nisab, zakat wajib dibayar oleh wali/penanggung jawab harta tersebut.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang beragama Islam dan atau setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang t idak memenuhi syarat sebagal muzakki, membayar infak melalui Badan Baitul Mal.
(2) Jenis kegiatan yang dipungut infak sebagaimana dimaksud pads ayat (1),di teta pkan denga n Keputusa n Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
B A B I V
M U S T A H I Q
Pasal 7
Setiap orang yang berdomisili dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang masuk dalam salah satu senif mustahiq berhak mendapat bagian dari zakat yang dikumpulkan oleh Badan Baitul Mal.
Pasal 8
(1) Penyaluran zakat hanya diperuntukkan kepada Mustahiq sesuai dengan ketentuan Syarj'at Islam.
(2) Mustahiq sebagaimana dimaksud pads ayat (1) terdiri atas delapan senif, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.


Pasal 9
(1) Penyaluran zakat disesuaikan dengan mustahiq yang ada. (2) Penyaluran zakat kepada mustahiq diberikan dalam bentuk konsumtif dan atau produktif.
(3) Penyaluran zakat sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Badan Baitul Mal setelah mendapat pertimbangan Dewan Syariat.
Pasal 10
(1) Mustahiq yang menerima zakat dalam bentuk produkt i f wajib menjadi binaan Badan Baitul Mal dalam upaya mengembangkan zakat produkt if sebagai modal usaha, guna meningkatkan kualitas kesejahteraannya.
(2) Tata cara penyaluran zakat produktif dan pembinaan mustahiq akan diatur tersendiri oleh Badan Baitul Mal.
B A B V
BADAN BAITUL MAL
Pasal 11
(1) Badan Baitul Mal merupakan Lembaga Daerah yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, infak dan harta Agama la innya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Badan Baitul Mal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang diangkat Gubernur atau Bupati/VValikota untuk suatu masa/periode tertentu.
(3) Badan Baitul Mal adalah Lembaga Daerah berbentuk Non-Struktural dan dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Pasal 12
Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Pasal 13
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat/ pimpinan Badan Bai tul Mal ,h aru s memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Allah SWT beribadah
b. amanah,jujur dan bertanggung jawab
c. memiliki kredibilitas dalam masyarakat
d. mempunyai pengetahuan tentang zakat dan manajemen
e. memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan pengelolaan dan pengamalan zakat
Pasal 14
Badan Baitul Mal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Mustahiq dan Muzakki, pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta agama sesuat dengan ketentuan Syari'at Islam.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 14, Badan Baitul Mal mempunyai fungsi:
a. Pendataan muzakki;
b. Pengumpulan zakat;
c. Pendataan mustahiq;
d. Penyaluran zakat;
e. Penelitian dan inventarisasi harta agama;
f. Mengurus dan melindungi zakat dan harta agama;
g. Peningkatan kualitas harta agama;
h. Pemberdayaan harta agama sesuai dengan prinsip Syari'at Islam.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pads pasal 15, Badan Baitul Mal berwenang untuk meminta laporan tentang penghasi lan dan tabungan muzakki:
a. Menetapkan kadar zakat yang harus dibayar muzakki;
b. Memungut zakat dari muzakki;
c. Menetapkan mustahiq;
d. Menyalurkan zakat;
e. Memberdayakan harta agama;
f. Mengamankan zakat dan harta agama lainnya;
g. Menentukan jenis kegiatan , objek dan besarnya infaq.

Pasal 17
Badan Baitul Mal harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Syari'at Islam,transparansi dan setiap tahun dapat di audit oleh akuntan publik.
Pasal 18
(1) Badan Baitul Mal Provinsi berwenang mengumpulkan zakat perusahaantingkat nasional dan Provinsi daerah Provinsi NAD serta zakat gaji honorarium pegawai/karyawan Polri, Perguruan Tinggi dan Karyawan perusahaan swasta yang bersaka, nasional atau daerah yang berdominasi di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Badan Baitul Mal Kabupaten/kota berwenang mengumpulkan zakat perusahaan tingkat Kabupaten serta zakat gaj i/honorar ium pegawai karyawan, TNI/ Polri, Perguruan Tinggi dan Karyawan perusahaan swasta dalam wilayah Kabupaten/ Kota masing-masing.
Pasal 19
(1) Badan Baitul Mal Gampong berwenang menetapkan dan mengumpulkan zakat dalam wilayah Gampongnya masing-masing atas semua objek zakat yang meliputi zakat penghasi lan sektor perdagangan dan pertanian i n d ivi d u a l d i Gampong mereka masing-masing.
(2) Camat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Imeum Mukim Kemukiman, berfungsi sebagal pengawas serta berhak menerima laporan tentang pengelolaan operasional Baitul Mal Gampong di wilayahnya masing-masing.
Pasal 20
Pada setiap instansi pemerintahan Sipil/ TNI/Polri dan lembagalembaga/badan BUMN, BUMD, Perbankan, lembaga-lembaga Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan lembaga-lembaga lainnya dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sebagai kuasa Badan Baitul Mal yang ditetapkan oleh Pimpinan unit masing-masing dan dikukuhkan oleh Badan Baitul Mal dalam wilayah Kewenangannya masing-masing.
Pasal 21
(1) Apabila terjadi sengketa Kewenangan antar Badan Baitul Mal dalam hal pengelolaan zakat, diselesaikan dan diputus oleh Badan Baitul Mal Provinsi setelah mendengar pertimbangan Dewan Syariat.
(2) Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam hal penentuan jenis zakat,diselesaikan dan diputuskan oleh Badan Baitul Mal Provinsi mendengar pertimbangan Syariah.
Pasal 22
(1) Badan Baitul Mal dalam melakukan tugas pengelolaan zakat, berwenang menegur,atau memperingatkan muzakki yang belum, lalai atau tidak menunaikan zakat setelah jatuh tempo(haul).
(2) Badan Baitul Mal pada set iap ikatannya berkewajiban membangun muzakki yang tidak mampu menghitung kadar/besarnya zakat yang wajib dibayarkan.
(3) Badan Baitul Mal wajib menerbitkan atau memberikan surat tanda terima zakat setiap penerimaan zakat, infaq atau jenis harta Agama lainnya kepada muzak ki atau p ihak yang menyerahkan harta agama kepadanya.
(4) Pengaturan tentang ketentuan teknis Kewenangan dan tanggung jawab operasional Badan Baitul Mal ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat per t imbangan Dewan Syariah.
B A B V I
DEWAN SYARIAH
Pasal 23
(1) Dewan Syariah hanya ada pada tingkat di Provinsi sebagai pengawas fungsional dan pemberi pertimbangan Syar’iah kepada Badan Baitul Mal pada setiap tingkatan.
(2) Dewan Syariah diangkat dengan Keputusan Gubernur untuk periode tertentu atas usul Baitul Mal yang diketahui/disetujui MPU.
(3) Dewan Syariah berwenang memberikan pertimbangan Syar'i kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemerintahan Kelurahan
Gampong tentang ketetapan hukum Syar'! bidang zakat , infaq dan atau harta agama lainnya.
(4) Dewan Syariah berwenang menyelesaikan perbedaan penafsi ran tentang Amil zakat, Muzakki atau Mustahiq berdasarkan Syari'at Islam sesuai dengan Fatwa Majel i s Permusyawaratan Ulama.
(5) Dewan Syariah berfungsi sebagai penasihat (muwashi) balk asistensi maupun advokasi Syar 'idalam kaitannya dengan hak dan Badan Baitul Mal.

BAR VII
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA
Pasal 24
(1) Gubernur bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan dengan baik dan tertib di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat dengan baik dan ter t ib d i wilayahnya.
(3) Camat dan Imum Mukim bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi pengawasan zakat dengan baik dan tertib di wilayahnya.
(4) Geuchik bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat dengan baik dan tertib di wilayah Gampongnya.
Pasal 25
(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pent ing per kembangan pengelolaan zakat kepada Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan pengelolaan zakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
(3) Geuchik menyampaikan laporan atau pengumuma n tentang perkemb angan pengelolaan zakat dalam wilayah tanggung jawabnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat dalam wi la yah n ya masing -masing dan tembusan laporan dimaksud diserahkan 1 (satu) eks kepada Kepala Mukim setempat.
B A B V I I I
H A R T A W A J I B Z A K A T
P a s a l 2 6
(1) Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat adalah penghasilan dan tabungan yang meliputi:
a. emas, perak, atau logam mulia dan uang;
b. perdagangan dan perindustrian;
c. pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan;
d. pertambangan;
e. Penghasilan/pendapatan dan jasa;
f. rikaz
(2) Selain jenis harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan jenis harta yang wajib zakat lainnya ditetapkan dengan Keputusan MPU.
Pasal 27
Zakat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
B A B I X
KADAR, NISAS DAN HAUL
Pasal 28
(1) Kewaj iban pembayaran dan pemungutan zakat, disesuaikan dengan kadar, nisab dan haul sesuai dengan jenis harta, sebagai berikut :
a. emas, perak, atau logam mulia dan uang yang telah mencapai nisab senilai 94 gram emas dan telah disimpan selama setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % pertahuan.
b. harta usaha/perusahaan/industri Yang keuntungannya telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % pertahuan.
c. hasil pertanian yang telah mencapai nisab 5 wasaq, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 5 % setiap panen dalam hal diolah secara intensif; dan 10 % setiap panen dalam hal diolah secara tradisional.
d. penghasilan/pendapatan, jasa dan sejenisnya yang telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %pertahun.
e. hewan ternak, kambing atau sejenisnya yang telah mencapai nisab sebanyak 40 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor pertahun.
f. kerbau dan sapi yang mencapai nisab 30 ekor wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor pertahun.
g. barang hasil tambang yang mencapai nisab senilai 94 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % setiap temuan atau produksi dan
h. rikaz yang mencapainisab94g-an emas, wajib dikeluarkan zakatnya 20%.
(2) Nisab zakat terhadap har ta sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Syariah.

B A R X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Masyarakat berperan serta untuk menciptakan budaya sadar zakat di lingkungannya masing-masing.
(2) Bentuk peran ser ta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat diwujudkan dalam bentuk kegiatan:
a. Penyuluhan/dakwah/sosialisasi tentang zakat;
b. Penelitian;
c. Pengkajian dan seminar;
d. Melaporkan Muzakki yang Melakukan pelanggaran Qanun ini kepada Badan Baitul Mal atau petugas Wilayatul Hisbah;
e. Melaporkan petugas Baitul Mal yang melakukan pelanggaran pengelolaan zakat kepada pimpinan Baitul Mal atau Dewan Syariah.
B A B X I
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 30
Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Imum Mukim dan Geuchik bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pembinaan Badan Baitul Mal diwilayahnya masing-masing.
B A B X I I
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Pasal 31
Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran pengelolaan zakat dilakukan oleh Pen y id ik bidang S yar iat I s lam berdasarkan Qanun ini dan peraturan Perundang-Undangan bidang Syariat Islam.
Pasal 32
Penyidik sebagaimana dimaksud pads pasal 31 adalah :
a. Penyidik Polri;
b. PPNS.
Pasal 33
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 karena kewajibannya mempunya wewenang: menerima laporan, atau pengaduan dari seseorang atau Badan,Baitul Mal atau Wilayatul Hisbah tentang adanya jarimah di bidang zakat;
a. Melakukan tindakan pertama pads saat di tempat kejadian;
b. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
c. Melakukan penggeledahan dan penyitaan;
d. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara;
e. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya dan Badan Baitul Mal dan atau Wilayatul Hisbah;
f. Atas kuasa penuntut umum melimpahkan perkara jarimah bidang zakat kepada Mahkamah;
g. Mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku.(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf b dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi penyidik sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyidik wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip Syari'at Islam, hukum adat dan adat istiadat yang berlaku.
Pasal 34
Penyidik yang mengetahui dan/atau menerima laporan telah terjadi pelanggaran terhadap Qanun pengelolaan zakat, wajib segera melakukan penyidikan sesuai peraturan Perundang-Undangan dan Qanun ini.
Pasal 35
Penuntut umum, menuntut perkara jarimah zakat yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut peraturan Perundang-Undangan dan Qanun ini.
Pasal 36
Penuntut umum mempunyai wewenang:
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;
b. Memberikan petunjuk kepada penyidik apabila ada kekurangan pada untuk disempurnakan;
c. Membuat surat dakwaan;
d. Melimpahkan perkara ke mahkamah;
e. Menyampaikan pemberitahuan terdakwa tentang ketentuan waktu perkara disidangkan yang surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi,untuk datang kepada sidang mahkamah yang telah di tentukan;
f. Melakukan penuntutan;
g. Mengadakan tindakan lain dalam tugas dan tanggung jawab penuntut umum menurut hukum yang berlaku;
h. Melaksanakan putusan dan penetapan hakim.
BAB XIII
KETENTUAN 'UQUBAT
Pasal 37
Setiap orang yang beragama Islam atau badan usaha milik orang Islam, yang jatuh tempo (haul), tidak membayar zakat atau membayar tetapi tidak menurut yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), dihukum karena melakukan jarimah ta'zir dengan uqubat berupa denda paling banyak dua kali nilai zakat yang wajib dibayarkan, paling sedikit satu kali nilai zakat yang wajib dibayarkan dan juga membayar seluruh biaya sehubungan dengan dilakukan audit khusus.
Pasal 38
(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat Badan Baitul Mal yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu kewajiban atau pembebasan hutang, atau yang dapat dipergunakan sebagai keterangan sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asl i dan t idak dipalsukan, dihukum karena pemalsuan sur a t dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk paling banyak tiga kali, paling sedikit satu kali.
(2) Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Badan Baitul Mal atau Muzakki,mustahiq atau kepentingan lain, dihukum karena menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk pal ing banyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan mengganti kerugian akibat perbuatan tersebut.
Pasal 39
Barang siapa yang melakukan, turut melakukan atau membantu melakukan penggelapan zakat atau harta agama lain yang seharusnya diserahkan kepada Baitul Mal, dihukum karena penggelapan, dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan denda paling banyak dua kali, paling sedikit satu kali dari nilai zakat atau harta lainnya yang digelapkan.

Pasal 40
Petugas Baitul Mal yang menyalurkan zakat kepada orang yang tidak berhak,dihukum karena melakukan jarimah penyelewengan pengelolaan zakat dengan uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak empat kali dan paling sedikit dua kali.
Pasal 41
Dalam hal jarimah sebagaimana di atur dalam pasal 37, 38, dan 39 dilakukan oleh badan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), uqubatnya dijatuhkan kepada pimpinan atau pengurus badan tersebut sesuai dengan tanggung jawabnya.
pasal 42
Zakat yang telah dikumpulkan oleh orang yang tidak berwenang atau diterima oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 39 dan 40 wajib dikembalikan kepada muzakki atau Badan Baitul Mal.
B A B X I V
PELAKSANAAN'UQUBAT
Pasal 43
(1) Pelaksanaan 'uqubat ta'zir berdasarkan putusan mahkamah, dilakukan oleh Jaksa.
(2) Dalam melaksanakan tugas tersebut pads ayat (1), Jaksa wajib berpedoman pada ketentuan Syari'at, Perundang-Undangan dan Qanun.
Pasal 44
Pelaksanaan 'uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.
B A B X V
PEMBIAYAAN
Pasal 45
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di bebankan kepada APED.
(2) Pembiayaan kegiatan lainnya, juga ditunjang dengan dana yang dari hak amil dan sumber-sumber lainnya yang sah.


BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
(1) Lembaga Amil Zakat yang telah ada telah mendapat izin Pemerintah menerima dan menyalurkan zakat mustahiq yang telah menjadi binaannya.
(2) Dalam melaksanakan Kewenangan lembaga amil zakat sebagai,dimaksud pads ayat (1) wajib melakukan koordinasi dan melaporkan setiap kegiatannya kepada Badan Baitul mal.
Pasal 47
(1) Sebelum adanya hukum acara yang dalam Qanun tersendiri, maka hukum acara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara peraturan Perundang-Undangan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam Qanun ini.
(2) Sebelum adanya Hukum Acara inayat yang diatur dalam Qanun tersendiri, sepanjang menyangkut pelaksanaan 'uqubat cambuk berlaku ketentuan yang diatur dalam Qanun Nomor 12 tahun 2003, Jo Qanun Nomor 13 Tahun 2003 dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003.
B A R X V I I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan seputusan Gubernur dan atau Keputusan Badan Baitul Mal.
Pasal 49
Qanun ini mulai ber laku pads tanggal diundangkan.Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Disahkan di Banda Aceh
Pada Tanggal . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . .
G U B E R N U R
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal ..................... ...........................................
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
THANTHAWI ISHAK
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSALAM TAHUN 2004
NOMOR .......................
PENJELASAN ATAS QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
PENJELASAN UMUM
Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah menjadikan Syari'at Islam sebagai pedoman dalam kehidupannya. Melalui penghayatan dan pengamalan Syari'at Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang (sejak abad ke VII M) telah lahir suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami.
Budaya dan adat Aceh yang lahir dari renungan para ulama, kemudian diprak tekkan, dikembangkan dan dilestarikannya.Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Ist imewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah member i peluang ser ta mengamanatkan dilaksanakannya Syari'at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Zakat sebagai salah satu rukun Islam dan juga merupakan ibadah amaliyah, mempunyai dua dimensi, yakni dimensi ver t ikal yang bersifat ibadah ta’abbudi dan dimensi horizontal yang bersifat ibadah ijtima’iyah (sosial). Sebagai ibadah sosial, zakat merupakan sumber dana potensial yang dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh umat.
Untuk dapat berfungsinya zakat sebagai sarana pembersih jiwa dan har ta ser ta meningkatnya kesejahteraan kaum dhuafa, perlu adanya pengelolaan zakat secara bertanggung jawab dan profesional dan Badan Baitul Mal di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat meningkatkan fungsi dan peranan Badan Baitu Mal dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial serta meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat dan harta agama lainnya.
Qanun tentang pengelolaan zakat juga mencakup infaq dan harta agama lainnya dengan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan berdasarkan manajemen modern sebagai pedoman bagi muzakki dan mustahiq.
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam Qanun ini ditentukan adanya dewan Syar iah, peran ser ta masyarakat ,pembinaan pengawasan, penyidikan dan penuntutan serta adanya ketentuan 'uqubat.
l l . P E N J ELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
P a s a l 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan harta agama dalam ayat ini adalah : infaq,shadaqah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, amanah, hibah dan lain-lain selain zakat
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Meskipun pembagian zakat dipe runtukkan kepada delapan senif, namun penyalurannya didasarkan kepada realita senif yang ada pada ma s i n g -ma s i n g wi l a y a h Ba d a n Ba i t u l ma l . Pengertian dan definisi operasional Masing-masing senif akan ditetapkan oleh Syariah.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bentuk konsumtif adalah penyaluran zakat kepada mustahiq yang penggunaannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Yang dimaksud dengan bentuk produktif adalah penyaluran zakat kepada mustahiq yang penggunaannya untuk pengembangan usaha bagi peningkatan kualitas kesejahteraannya dengan mendapat binaan dari Badan Baitul Mal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang d i m a k s u d dengan i n d e penden a d a l a h dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Syariat Islam,tidak dipengaruhi oleh pihak manapun atau dengan alasan apapun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Permintaan laporan penghasilan dan tabungan ini akan diajukan sekiranya perlu, misalnya karena muzakki tidak dapat menghitung zakat yang harus dia keluarkan.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Perusahaan tingkat nasional dan Provinsi yang ada di seluruh Provinsi NAD, zakatnya dipungut oleh Badan Baitul Mal Provinsi. Sedangkan zakat gaji yang dipungut oleh Badan Baitul Mal Provinsi hanyalah untuk karyawan tingkat Provinsi dan Pusat yang berdomisili di ibukota Provinsi.
Pasal 19
Zakat gaji karyawan tingkat Pusat dan Provinsi yang tempat kerjanya tidak di ibukota Provinsi akan dipungut oleh Badan Baitul Mal Kabupaten Kota tempat kerja tersebut.
Pasal 20
UPZ hanya berwenang mengumpul zakat untuk diserahkan ke Badan Baitul Mal dan tidak berwenang untuk membagi-bagikannya
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Laporan Perkembangan zakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan LPJ Tahunan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Ayat (2)
Bupati/Walikota di samping melaporkan pengelolaan zakat yang menjadi Kewenangan Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota, juga melaporkan pengelolaan zakat yang menjadi Kewenangan Gampong.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan selain jenis harta, adalah semua jenis penghasilan dan tabungan sebagai objek zakat yang t idak termasuk pada penggolongan jenis harta yang wajib zakat sebagaimana dimaksud pads ayat (1), akan ditetapkan oleh Dewan Syariah.
Pasal 27
Sebagai PAD, laporan penerimaan dan pendistribusian zakat disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota ke DPRD masingmasing.Sedangkan pengelolaan dan pengadministrasian dilakukan oleh Badan Baitui Mal, bukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 28
Ayat (1) butir d.Pendapatan dan jasa diartikan sesuai Fatwa MUI Tahun 1978 dan tahun 1998 dengan memperhatikan/menghormati keyakinan lain yang sah menurut Syari;at.Ayat (1) butir h.Rikaz adalah harta peninggalan orang dahulu yang ditemukan di tempattempat tertentu.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas kunjungan anda,kami berharap adanya komentar/masukan yang bersifat membangun agar pelayanan kami menjadi lebih baik
Template by : kendhin x-template.blogspot.com