NOMOR 7 TAHUN 2004
T E N T A N G
PENGELOLAAN ZAKAT
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENCAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
a. bahwa zakat merupakan kewajiban bagi orang I slam
yang ber fungsi untuk membersihkan harta dan iwa, juga merupakan sumber dana potensial dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial guna meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai salah satu sumber daya pembangunan umat diProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b. bahwa pengelolaan zakat di samping tuntutan Syariat Islam juga merupakan Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
c. bahwa berdasarkan per t imbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat : 1. Al-Quran;
2. Al-Hadits;
3. Undang-Undang Dasa1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 29;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 19 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
7. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 164,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
8. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892);
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran negara Nomor 3952 );
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan bentuk ancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Propins i Daerah Ist imewa Aceh Nomor 5 Tahun 2 tentang Pelaksanaan Syar i 'at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
14. Qan u n P ro v i n s i N a n g g r o e A c e h Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari'at Islam (Lembaran Daerah - Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 53 Seri E Nomor 14).
Den g a n p e r s e t u juan
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN
menetapkan: QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
B A B I
KETENTUAN UMUM
P a s a l 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten/Kota yang ada di dalamnya.
2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perang kata lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat lain Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Badan Eksekutif Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Bupati /Wal ikota adalah Walikota, Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
6. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi, pemerintahan terendah, berada di bawah Mukim yang menepati wilayah tertentu dipimpin oleh Geuchik dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
7. Mahkamah adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dan Mahkamah Syar' iyah Provinsi Nanggroe Darussalam.
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil ada Pejabat PNS tertentu yang berdasarkan Perundang-Undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak, pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
9. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus: di bidang penegakan Syari'at Islam dan melaksanakan putusan Mahkamah.
10. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di, bidang Syari'at dan melaksanakan penetapan hakim Mahkamah.
11. Harta agama adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bersumber dari zakat, infak, shadaqah, meusara, waqaf, wasiat, warisan, amanah, hibah dan lain- lain menurut ketentuan syari'at yang dikelola atau menjadi hak Badan Baitul Mal.
12. Pengelolaan zakat adalah serangkaian kegiatan perencanaan , pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunakan zakat oleh Badan Baitul Mal.
13. Zakat adalah sejumlah harta atau uang, hewan, hasi l per tanian, barang tambang yang berdasarkan syari'at Islam, wajib dibayar oleh setiap orang Islam atau badan (Korporasi) yang d imi l iki oleh orang Islam untuk di salur kan kepada yang berhak dibawah pengelolaan Badan Baitul Mal.
14. Badan Baitul Mal adalah Badan Baitul Mal Provinsi,1(kabupaten/Kota, dan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
15. Muzakki ( wajib Zakat) adalah setiap orang Islam atau badan (korporasi) yang dimil i k i orang Islam, berdasarkan ketentuan Syariat; telah wajib membayar zakat.
16. Mustahiq adalah siapa saja berdasarkan ketentuan Syari'at islam berhak menerima bagian zakat.
17. Badan adalah Badan Usaha M Negara (BUMN), Badan Usaha Daerah (BUMID), Koperasi, Asuransi Lembaga Keuangan Perbankan dan non Perbankan, Yayasan dan badan usaha lainnya.
18. Uqubat adalah ketentuan atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran jarimah ta'zir yang berkenari dengan zakat.
19. MPU adalah Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama yang berkedudukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(2) Selain yang tersebut pada ayat (1) juga termasuk semua jenis harta agama sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 11.
MUZAKKI
Pasal 3
(2) Setiap muzakki wajib mengeluarkan zakat dari jenis penghasilan dan atau zakat tabungan jumlahnya berdasarkan nisab, qadar, dan haus dari masing-masing jenis harta tersebut.
(2) Muzakki wajib menyampaikan laporan, tentang penghasilan dan tabungannya kepada Badan Baitul Mal sekiranya diminta.
(3) Muzakki yang tidak mampu menghitung sendiri kadar zakat yang wajib dibayarkan, dapat meminta bantuan kepada Badan Baitul Mal pada setiap tingkatan untuk menghitungnya.
(4) Muzakki yang berkeberatannya atas penetapan tentang besarnya kadar zakat yang waj ib dibayar , dapat mengajukannya kepada Dewan Syar'iyah.
(5) Muzakki yang telah menghi tung besarnya kadar zakat yang menjadi!` kewajibannya, wajib segera menyetorkannya pada Badan Baitul Mal atau pada Bank yang ditunjuk olehnya pada masing-masing Daerah.
(2) Jenis kegiatan yang dipungut infak sebagaimana dimaksud pads ayat (1),di teta pkan denga n Keputusa n Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
M U S T A H I Q
Pasal 7
(2) Mustahiq sebagaimana dimaksud pads ayat (1) terdiri atas delapan senif, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
(3) Penyaluran zakat sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Badan Baitul Mal setelah mendapat pertimbangan Dewan Syariat.
(2) Tata cara penyaluran zakat produktif dan pembinaan mustahiq akan diatur tersendiri oleh Badan Baitul Mal.
BADAN BAITUL MAL
Pasal 11
(2) Badan Baitul Mal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang diangkat Gubernur atau Bupati/VValikota untuk suatu masa/periode tertentu.
(3) Badan Baitul Mal adalah Lembaga Daerah berbentuk Non-Struktural dan dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
a. bertakwa kepada Allah SWT beribadah
b. amanah,jujur dan bertanggung jawab
c. memiliki kredibilitas dalam masyarakat
d. mempunyai pengetahuan tentang zakat dan manajemen
e. memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan pengelolaan dan pengamalan zakat
a. Pendataan muzakki;
b. Pengumpulan zakat;
c. Pendataan mustahiq;
d. Penyaluran zakat;
e. Penelitian dan inventarisasi harta agama;
f. Mengurus dan melindungi zakat dan harta agama;
g. Peningkatan kualitas harta agama;
h. Pemberdayaan harta agama sesuai dengan prinsip Syari'at Islam.
a. Menetapkan kadar zakat yang harus dibayar muzakki;
b. Memungut zakat dari muzakki;
c. Menetapkan mustahiq;
d. Menyalurkan zakat;
e. Memberdayakan harta agama;
f. Mengamankan zakat dan harta agama lainnya;
g. Menentukan jenis kegiatan , objek dan besarnya infaq.
(2) Badan Baitul Mal Kabupaten/kota berwenang mengumpulkan zakat perusahaan tingkat Kabupaten serta zakat gaj i/honorar ium pegawai karyawan, TNI/ Polri, Perguruan Tinggi dan Karyawan perusahaan swasta dalam wilayah Kabupaten/ Kota masing-masing.
(2) Camat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Imeum Mukim Kemukiman, berfungsi sebagal pengawas serta berhak menerima laporan tentang pengelolaan operasional Baitul Mal Gampong di wilayahnya masing-masing.
(2) Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam hal penentuan jenis zakat,diselesaikan dan diputuskan oleh Badan Baitul Mal Provinsi mendengar pertimbangan Syariah.
(2) Badan Baitul Mal pada set iap ikatannya berkewajiban membangun muzakki yang tidak mampu menghitung kadar/besarnya zakat yang wajib dibayarkan.
(3) Badan Baitul Mal wajib menerbitkan atau memberikan surat tanda terima zakat setiap penerimaan zakat, infaq atau jenis harta Agama lainnya kepada muzak ki atau p ihak yang menyerahkan harta agama kepadanya.
(4) Pengaturan tentang ketentuan teknis Kewenangan dan tanggung jawab operasional Badan Baitul Mal ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat per t imbangan Dewan Syariah.
DEWAN SYARIAH
Pasal 23
(2) Dewan Syariah diangkat dengan Keputusan Gubernur untuk periode tertentu atas usul Baitul Mal yang diketahui/disetujui MPU.
(3) Dewan Syariah berwenang memberikan pertimbangan Syar'i kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pemerintahan Kelurahan
Gampong tentang ketetapan hukum Syar'! bidang zakat , infaq dan atau harta agama lainnya.
(4) Dewan Syariah berwenang menyelesaikan perbedaan penafsi ran tentang Amil zakat, Muzakki atau Mustahiq berdasarkan Syari'at Islam sesuai dengan Fatwa Majel i s Permusyawaratan Ulama.
(5) Dewan Syariah berfungsi sebagai penasihat (muwashi) balk asistensi maupun advokasi Syar 'idalam kaitannya dengan hak dan Badan Baitul Mal.
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA
Pasal 24
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat dengan baik dan ter t ib d i wilayahnya.
(3) Camat dan Imum Mukim bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi pengawasan zakat dengan baik dan tertib di wilayahnya.
(4) Geuchik bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan zakat dengan baik dan tertib di wilayah Gampongnya.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan pengelolaan zakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
(3) Geuchik menyampaikan laporan atau pengumuma n tentang perkemb angan pengelolaan zakat dalam wilayah tanggung jawabnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat dalam wi la yah n ya masing -masing dan tembusan laporan dimaksud diserahkan 1 (satu) eks kepada Kepala Mukim setempat.
H A R T A W A J I B Z A K A T
P a s a l 2 6
a. emas, perak, atau logam mulia dan uang;
b. perdagangan dan perindustrian;
c. pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan;
d. pertambangan;
e. Penghasilan/pendapatan dan jasa;
f. rikaz
(2) Selain jenis harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan jenis harta yang wajib zakat lainnya ditetapkan dengan Keputusan MPU.
KADAR, NISAS DAN HAUL
Pasal 28
a. emas, perak, atau logam mulia dan uang yang telah mencapai nisab senilai 94 gram emas dan telah disimpan selama setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % pertahuan.
b. harta usaha/perusahaan/industri Yang keuntungannya telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % pertahuan.
c. hasil pertanian yang telah mencapai nisab 5 wasaq, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 5 % setiap panen dalam hal diolah secara intensif; dan 10 % setiap panen dalam hal diolah secara tradisional.
d. penghasilan/pendapatan, jasa dan sejenisnya yang telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %pertahun.
e. hewan ternak, kambing atau sejenisnya yang telah mencapai nisab sebanyak 40 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor pertahun.
f. kerbau dan sapi yang mencapai nisab 30 ekor wajib dikeluarkan zakatnya satu ekor pertahun.
g. barang hasil tambang yang mencapai nisab senilai 94 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % setiap temuan atau produksi dan
h. rikaz yang mencapainisab94g-an emas, wajib dikeluarkan zakatnya 20%.
(2) Nisab zakat terhadap har ta sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Syariah.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(2) Bentuk peran ser ta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat diwujudkan dalam bentuk kegiatan:
a. Penyuluhan/dakwah/sosialisasi tentang zakat;
b. Penelitian;
c. Pengkajian dan seminar;
d. Melaporkan Muzakki yang Melakukan pelanggaran Qanun ini kepada Badan Baitul Mal atau petugas Wilayatul Hisbah;
e. Melaporkan petugas Baitul Mal yang melakukan pelanggaran pengelolaan zakat kepada pimpinan Baitul Mal atau Dewan Syariah.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 30
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Pasal 31
a. Penyidik Polri;
b. PPNS.
a. Melakukan tindakan pertama pads saat di tempat kejadian;
b. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
c. Melakukan penggeledahan dan penyitaan;
d. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara;
e. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya dan Badan Baitul Mal dan atau Wilayatul Hisbah;
f. Atas kuasa penuntut umum melimpahkan perkara jarimah bidang zakat kepada Mahkamah;
g. Mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku.(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf b dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi penyidik sebagaimana dimaksud pada pasal 32 huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyidik wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip Syari'at Islam, hukum adat dan adat istiadat yang berlaku.
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;
b. Memberikan petunjuk kepada penyidik apabila ada kekurangan pada untuk disempurnakan;
c. Membuat surat dakwaan;
d. Melimpahkan perkara ke mahkamah;
e. Menyampaikan pemberitahuan terdakwa tentang ketentuan waktu perkara disidangkan yang surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi,untuk datang kepada sidang mahkamah yang telah di tentukan;
f. Melakukan penuntutan;
g. Mengadakan tindakan lain dalam tugas dan tanggung jawab penuntut umum menurut hukum yang berlaku;
h. Melaksanakan putusan dan penetapan hakim.
KETENTUAN 'UQUBAT
Pasal 37
(2) Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Badan Baitul Mal atau Muzakki,mustahiq atau kepentingan lain, dihukum karena menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk pal ing banyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan mengganti kerugian akibat perbuatan tersebut.
PELAKSANAAN'UQUBAT
Pasal 43
(2) Dalam melaksanakan tugas tersebut pads ayat (1), Jaksa wajib berpedoman pada ketentuan Syari'at, Perundang-Undangan dan Qanun.
PEMBIAYAAN
Pasal 45
(2) Pembiayaan kegiatan lainnya, juga ditunjang dengan dana yang dari hak amil dan sumber-sumber lainnya yang sah.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
(2) Dalam melaksanakan Kewenangan lembaga amil zakat sebagai,dimaksud pads ayat (1) wajib melakukan koordinasi dan melaporkan setiap kegiatannya kepada Badan Baitul mal.
(2) Sebelum adanya Hukum Acara inayat yang diatur dalam Qanun tersendiri, sepanjang menyangkut pelaksanaan 'uqubat cambuk berlaku ketentuan yang diatur dalam Qanun Nomor 12 tahun 2003, Jo Qanun Nomor 13 Tahun 2003 dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Disahkan di Banda Aceh
Pada Tanggal . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . .
G U B E R N U R
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal ..................... ...........................................
THANTHAWI ISHAK
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
PENJELASAN UMUM
Budaya dan adat Aceh yang lahir dari renungan para ulama, kemudian diprak tekkan, dikembangkan dan dilestarikannya.Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Ist imewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah member i peluang ser ta mengamanatkan dilaksanakannya Syari'at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Zakat sebagai salah satu rukun Islam dan juga merupakan ibadah amaliyah, mempunyai dua dimensi, yakni dimensi ver t ikal yang bersifat ibadah ta’abbudi dan dimensi horizontal yang bersifat ibadah ijtima’iyah (sosial). Sebagai ibadah sosial, zakat merupakan sumber dana potensial yang dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh umat.
Untuk dapat berfungsinya zakat sebagai sarana pembersih jiwa dan har ta ser ta meningkatnya kesejahteraan kaum dhuafa, perlu adanya pengelolaan zakat secara bertanggung jawab dan profesional dan Badan Baitul Mal di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat meningkatkan fungsi dan peranan Badan Baitu Mal dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial serta meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat dan harta agama lainnya.
Qanun tentang pengelolaan zakat juga mencakup infaq dan harta agama lainnya dengan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan berdasarkan manajemen modern sebagai pedoman bagi muzakki dan mustahiq.
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam Qanun ini ditentukan adanya dewan Syar iah, peran ser ta masyarakat ,pembinaan pengawasan, penyidikan dan penuntutan serta adanya ketentuan 'uqubat.
Pasal 1
Cukup jelas
P a s a l 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar